Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapolsek Kayangan Diberhentikan Dari Jabatannya

Photo Dokumentasi Humas Polres Lombok Utara 

LOMBOK UTARA , NTB (gonasional.com) - Terkait adanya penyerangan oleh warga terhadap Mapolsek Kayangan yang bermula dipicu adanya salah seorang warga Dusun Sengiang Desa Sesait Kecamatan  Kayangan yang meninggal dunia, berinisial RW yang diduga mendapat tekanan atau imtimidasi dari  oknum anggota Polsek Kayangan. pada 17 Maret 2025

Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin SH. Berdasarkan Surat Telegram   Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025 , Kapolsek  Kayangan  Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin SH telah  di non aktifkan dari jabatannya  sebagai Kapolsek Kayangan  guna mempermudah  pemeriksaan dari Divisi Propam  Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB. 

Dan saat ini masih di lakukan  pemeriksaan kepada Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin SH. dan anggotanya atas isu yang beredar di masyarakat. yang di duga penyebab  meninggalnya RW dan penyerangan Mapolsek Kayangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K. Jumat (21/3/2025)

Selain itu Kapolres Lombok Utara menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga yang di tinggalkan dan Kapolres menambahkan, bahwa  Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin SH.  telah dimutasikan dari jabatan Kapolsek Kayangan  dan  saat ini di jabat oleh  Iptu Zainudin selaku  Kapolsek Kayangan yang baru. Ucapnya

"Kapolsek dan anggota  yang di duga melakukan intimidasi saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB,", Ujarnya.

Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami selaku Kapolres untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. 

Saat ini Polres Lombok Utara juga tetap mendalami segala bentuk  pelanggaran yang di lakukan oleh anggotanya  berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat. Tegas Kapolres. (Red).

Posting Komentar untuk "Kapolsek Kayangan Diberhentikan Dari Jabatannya"