Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miris, Tanah Milik Suhaimah di Desa Dakung Diduga Dicaplok

Karikatur Pencaplokan Tanah

LOMBOK TENGAH, NTB (gonasional.com) - Tanah milik Suhaimah alias Inaq Loh (60) yang merupakan warga Desa Dakung Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah NTB seluas ± 600 m² diduga dicaplok oleh Jas (nama panggilan) yang juga merupakan warga Desa Dakung.

Tidak hanya itu tanah tersebut juga diduga telah diperjual belikan oleh Jas kepada Rusdi yang juga warga Desa Dakung Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah NTB.

Cerita Suhaimah alias Inaq Loh, tanaman dan pohon yang ada diatas tanah tersebut juga telah ditebang oleh Rusdi (pembeli), bahkan terlihat tanah tersebut telah dibuatkan pondasi tembok keliling.

Menurut keterangan Suhaimah alias inaq Loh tanah tersebut telah lama ia kuasai, bahkan sebelumnya tanah tersebut telah didirikan bangunan rumah sebagai tempat tinggal oleh saudaranya Inaq Karim namun telah meninggal dunia.

Tidak hanya itu, tanah tersebut juga dimanfaatkan oleh inaq Loh sebagai tempat membuang kotoran sapi.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya bahwa tanah tersebut juga memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atas nama amaq sinim (almarhum) yang merupakan ayah dari Suhaimah alias Inaq Loh.

Sementara Suhaimah alias inaq Loh sendiri merupakan anak tertua dari amaq sinim dan memiliki 3 saudara dimana satu saudaranya sudah meninggal dunia. 

Peristiwa pencaplokan tanah tersebut sempat dilaporkan di Polsek Praya Tengah untuk ditindak lanjuti,

Keterangan mantan Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyanto, SH bahwa kasus tersebut telah dilakukan beberapa kali mediasi di kantor desa. "sudah 4 kali dilakukan mediasi di kantor desa," kata mantan Kapolsek Praya Tengah.

Ditanya terkait kebenaran laporan tersebut IPTU Agus Priyanto membenarkannya."sempat mau dilaporkan ke Polsek, kami arahkan untuk melengkapi bukti bukti atas kepemilikan," jawab IPTU Agus Priyanto.

Ditanya terkait kebenaran apakah tanah tersebut telah dijual dan memiliki surat jual beli, IPTU Agus Priyanto tidak menjelaskan secara detail. "saran saya, detailnya tanyakan sama kepala dusun atau kepala desanya," jawab IPTU Agus Priyanto.

Juga diberitakan sebelumnya bahwa Suhaimah alias inaq Loh merasa kaget mendapatkan kabar bahwa tanah tersebut telah dijual oleh Jas (nama panggilan) kepada Rusdi dan memiliki surat jual beli.

Suhaimah alias inaq Loh juga mempertanyakan dasar pembuatan surat jual belinya "kalau tanah tersebut sudah dijual oleh Jas kepada Rusdi dan memiliki surat jual beli lantas apa dasar penerbitan surat jual belinya," kata Suhaimah.

Nama mantan Panwas Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah NTB Ahmad Imtihazi disebut ikut dalam kegiatan mediasi antara kedua belah pihak.

Setelah mencoba dihubungi oleh wartawan media ini, Ahmad Imtihazi angkat bicara dan membenarkan terkait informasi bahwa dirinya ikut hadir dalam kegiatan mediasi antara kedua belah pihak. Ia hadir dalam kegiatan mediasi mewakili pihak Suhaimah alias inaq Loh. Sabtu (08/02/2025).

Ahmad Imtihazi tidak menjelaskan secara detail kapasitas kehadirannya dalam kegiatan mediasi dan namanya ikut disebut. "terkait kehadiran saya dalam kegiatan mediasi itu benar untuk mewakili Suhaimah dan keluarganya, namun terkait kapasitas nanti saya jelaskan" kata Ahmad Imtihazi singkat. (Red).

Posting Komentar untuk "Miris, Tanah Milik Suhaimah di Desa Dakung Diduga Dicaplok"