Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jerit Pemilik Tanah di Desa Dakung Saat Mengetahui Tanahnya Diklaim Orang Lain

Photo Istimewa Suhaimah Alias Inaq Loh Saat Wawancara

LOMBOK TENGAH, NTB (gonasional.com) - Jeritan pemilik tanah di Desa Dakung Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah NTB atas nama Suhaimah alias inaq Loh (60 tahun) saat mengetahui tanahnya diklaim oleh orang lain sebagai miliknya. 

Hal yang lebih mengejutkannya lagi, saat ia mengetahui bahwa tanah tersebut telah dijual kepada orang lain.

Suhaimah mengaku bahwa tanah tersebut memilik surat pemberitahuan pajak Terutang (SPPT) atas nama amaq Sinim yang merupakan ayah dari Suhaimah alias Inaq Loh.

Sebelumnya, tanah tersebut dikuasi oleh Suhaimah yang dibuktikan sebagai tempat membuang kotoran sapi. Tiba tiba tanah tersebut di klaim oleh Jas (nama panggilan) yang merupakan Misan dari Suhaimah.

Lebih anehnya lagi kata Suhaimah bahwa tanah tersebut diakui telah dijual oleh Jas kepada Rusdi dan diakui telah memiliki surat jual beli dari pihak Desa Dakung Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.

Suhaimah pun mempertanyakan kepada pihak desa Dakung dasar pembuatan surat jual beli atas tanah tersebut.

"Ape dasarn pinak surat jual beli pihak dese artinya apa dasarnya pihak Desa menerbitkan surat jual bili," kata Suhaimah saat diwawancarai pada Rabu (06/02/2024).

Suhaimah juga mempertanyakan kepada jas bukti kepemilikan tanah tersebut sehingga diklaim sebagai miliknya.

"Ape dasarn akuk tanak sik Jas," tanya Suhaimah, artinya apa dasarnya tanah saya diakui sebagai miliknya oleh Jas.

Sebelumnya tanah tersebut juga diakui oleh Suhaimah ditempati sebagai tempat tinggal inaq Karim (almarhum) yang merupakan saudara kandung dari Suhaimah.

Sementara Suhaimah merupakan anak tertua dari 4 bersaudara, diantaranya Inaq Karim (almarhum), Haji Suparlan dan Patimah.

Cerita Suhaimah bahwa, tanah tersebut diketahui diklaim oleh Jas ± 4 tahun lalu dari cerita tetangganya, bahkan lebih parahnya tanah yang diklaim tersebut diketahui telah dijual oleh Jas ke orang lain.

Seluruh tanaman yang ada di tanah tersebut dibabat habis oleh pembeli, Suhaimah dan saudaranya tidak tinggal diam, ia pun melakukan perlawanan, namun tidak berhasil.

Kepada aparat kepolisian sektor Praya Tengah yang datang saat itu, Suhaimah pun meminta belas kasihan untuk menghentikan penebangan pohon oleh pembeli,  namun terkesan seolah olah tidak dihiraukan.

"Silak kembek pak Polisi balakak dengan sak dake nyenso nu artinya ayo pak polisi hentikan orang yang sedang menebang kayu itu," cerita Suhaimah.

Namun pihak kepolisan menjawab, "silahkan ngomong dengan yang bersangkutan" jawab aparat kepolisian  tiru Suhaimah,  namu saat itu juga pembeli memerintahkan kepada tukang senso dengan kalimat "lanjut". Polisipun hanya diam dan membiarkan proses penebangan pohon. cerita Suhaimah

Berdasarkan keterangan Nasip yang merupakan anak suhaimah bahwa ia sempat meminta bantuan kepada pihak desa untuk menyelesaikan permasalah tersebut namun lagi lagi ia mendapatkan jawaban tidak mengenakkan "siapa siapa yang duluan melapor maka itu yang akan saya bela". jawab kepala desa kata Nasip.

Penebangan pohon oleh pembeli (Rusdi) yang ada pada lokasi tersebut dilakukan pada Senin (20/01/2025).

Hingga saat ini diakui oleh Suhaimah bahwa pada lokasi tanah tersebut telah dibangun pondasi pagar keliling, Suhaimah dan saudaranya pun tidak berdaya untuk menghentikannya.

Sementara itu pihak kepolisian maupun pihak desa masih mencoba dihubungi untuk dimintai tanggapannya terkait permasalahan tersebut. (Red).

Posting Komentar untuk "Jerit Pemilik Tanah di Desa Dakung Saat Mengetahui Tanahnya Diklaim Orang Lain"