Iwas Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Mahasiswi
MATARAM NTB (gonasional.com) - Polda NTB mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi oleh Iwas alias Agus yang merupakan seorang pemuda penyandang disabilitas tanpa kedua lengan.
Penetapan itu berdasarkan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dugaan pelecehan seksual bermula dari pertemuan secara tidak sengaja atara Iwas alias Agus dengan korban di teras Udayana.
Iwas alias Agus mendekati korban yang tengah membuat konten, lalu mengajaknya bicara dan menggiringnya ke tempat sepi, dengan berbagai ancaman, Iwas alias Agus berhasil menekan korban untuk mengikuti keinginannya.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah, menjelaskan jika Agus memanfaatkan jari kakinya untuk melepas pakaian korban.
"Dia menggunakan ancaman untuk menakut-nakuti korban agar tidak berteriak," ujar Kombes Syarif.
Sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapat pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Ketua KDD, Joko Jumadi, menegaskan jika hak Agus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
"Meskipun disabilitas, kedudukannya tetap sama di mata hukum," ungkap Joko.
Agus saat ini menjalani tahanan rumah, mengingat fasilitas rutan yang belum mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.
Sementara pendamping hukum korban, Andre Safutra, mengungkap jika hingga kini terdapat empat korban yang melaporkan tindakan Agus. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah.
"Kami juga menerima laporan tambahan dari anak-anak setelah kasus ini viral," ujar Andre.
Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir, menambahkan jika dari sudut pandang psikologi, disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pelecehan seksual.
"Ada potensi manipulasi emosi dalam kasus ini," jelasnya.
Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum secara seimbang. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban. (Red).
Posting Komentar untuk "Iwas Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Mahasiswi "