Puluhan Kendaraan Ditilang Saat Kegiatan Rutin Oleh Sat Lantas Polresta Mataram
Photo Dokumentasi Humas Polresta Mataram Saat Kegiatan |
MATARAM, NTB (gonasional.com) - Puluhan kendaraan ditilang saat pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polresta Mataram.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di simpan empat Bank Indonesia (BI) kota Mataram pada Sabtu malam (12/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut puluhan pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran langsung diberikan tindakan berupa tilang ditempat baik STNK, SIM maupun kendaraan, bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan kelengkapan baik surat-surat dan kelengkapan lainnya.
"Ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam penerapan hukum terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya sesuai instruksi UU Lalulintas,“ kata Kasat Lantas Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK, MH.,C.PHR.
Penilangan dilakukan bagi pelanggar kasat mata seperti tidak menggunakan Helm, Berboncengan lebih dari satu, melawan jalur, kendaraan pretelan serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penindakan juga dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) selain itu mendorong terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada serentak 2024.
Selain melakukan penindakan juga dilakukan himbauan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tata cara menggunakan kendaraan di jalan raya.
Mengantisipasi kemungkinan tindak pidana, Polisi juga memeriksa pengendara dan kendaraan yang ditilang hingga memeriksa Jok dari kendaraan tersebut.
Diharapkan kegiatan tersebut dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalulintas dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas. (Red).
Posting Komentar untuk "Puluhan Kendaraan Ditilang Saat Kegiatan Rutin Oleh Sat Lantas Polresta Mataram"