Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPK Proyek Jalan Wisata Alam Gunung Tunak Ditetapkan Sebagai DPO

Photo Hasil Tangkapan Layar DPO Kejaksaan Negeri Lombok Tengah 

LOMBOK TENGAH, NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) tetapkan Suherman, ST selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) proyek pembangunan akses jalan wisata alam gunung tunak Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi NTB tahun anggaran 2017 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, penetapan Suherman, ST dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah tertuang dalam surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) Nomor: Print - 1895/N.2.11/Fd.1/10/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (08/10/2024) dan ditanda tangani oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Nurintan. M.N.O. Sirait, S.H., M.H. 

Dalam surat tersebut pada poin 7 hurup c tertuang, bahwa telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan tersangka kepada penyidik, tetapi tersangka tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Suherman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengerjaan konstruksi pembangunan jalan akses wisata alam gunung tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2017.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah 

Posting Komentar untuk "PPK Proyek Jalan Wisata Alam Gunung Tunak Ditetapkan Sebagai DPO"