Seorang Perempuan Asal Amerika Serikat Ditangkap Saat Menerima Paket Obat Terlarang
Dijelaskan, penangkapan warga negara Amerika Serikat tersebut dilakukan atas dasar informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh anggota Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTB.
"SRB umur 51 tahun datang ke Lombok untuk berwisata," Kata Kombes Pol DEDDY SUPRIADI, S.I.K, M.I.K saat konfrensi pers di lapangan Bharadaksa Polda NTB pada Rabo (18/09/2024) sekira pukul 14.00 wita.
SRB ditangkap saat menerima kiriman barang berupa obat obat terlarang dari PT. Pos Indonesia. Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTB.
"Saat penggeledahan didapatkan dua paket obat obatan jenis karisoprodol sebanyak 599 butir dan tapentadol sejumlah 110 butir," jelas Kombes Pol DEDDY SUPRIADI.
Karisoprodol merupakan narkotika katagori golongan satu, sesuai lampiran dalam Permenkes no 30 tahun 2023 dengan penggolongan narkotika dengan nomor urut 145, setelah melakukan uji di bale POM kedua obat obatan tersebut termasuk dalam narkotika golongan satu.
Tersangka SRB dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang narkotika.
Selama periode Agustus 2024 Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkotika dengan tersangka sebanyak 11 orang. Dari 11 tersangka terdapat 3 orang tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Dari 7 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTB selama periode Agustus 2024, berhasil disita barang bukti berupa sabu sebanyak 5.135 gram atau 5,1 Kilo gram, ganja seberat 60,43 gram, ekstasi sebanyak 1 butir dan uang tunai sejumlah 17 juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah. (Chien)..
Posting Komentar untuk " Seorang Perempuan Asal Amerika Serikat Ditangkap Saat Menerima Paket Obat Terlarang"