Tujuh Pelanggar Proritas Yang Ditindak Saat Razia Kendaraan
Adapun ketujuh pelanggar prioritas yang akan ditindak diantaranya:
1.Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
3. Tidak menggunakan Seat Belt.
4. Pengendara dibawah umur,
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol,
6. Menggunakan ponsel saat berkendara,
7. Melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
Wakapolre Lombok Tengah Kompol Muh. Nasrullah saat memimpin apel gelar pasukan operasi patuh Rinjani 2024 di halaman Polres Lombok Tengah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib berlalulintas dan mencegah fatalitas kecelakaan.
Polres Lombok Tengah dalam operasi patuh Rinjani 2024 menerjunkan 63 personel gabungan baik dari TNI, Polri maupun Dinas Perhubungan.
Razia akan dilaksanakan di beberapa titik di Kabupaten Lombok Tengah. Dengan mengedepankan preventif berupa teguran, disamping melakukan penindakan langsung kepada pelanggar.
Kompol Moh. Nasrullah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh dan tertib dalam berlalulintas dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kecelakaan lalulintas terjadi karena pengendara tidak tertib dan lalai. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas guna terciptanya situasi keamanan ketertiban dan kelancaran berlalulintas. (red).
Posting Komentar untuk "Tujuh Pelanggar Proritas Yang Ditindak Saat Razia Kendaraan "