Pria 20 Tahun Asal Lombok Timur Sodomi Anak 12 Tahun Asal Lombok Tengah
Photo Pelaku Saat Konfrensi Pers |
MATARAM, NTB (gonasional.com) - Pria asal Lombok Timur ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
Korban inisial M, laki-laki,12 tahun alamat Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, sementara pelaku inisial SA alias S, laki laki, 20 tahun, asal Lombok Timur Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB Kamis (18/07/2024) mengatakan.
Dugaan pelecehan seksual dilakukan pelaku dengan mengiming-iming sejumlah uang kepada korban.
Pada Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 14:00 wita, korban bertemu pelaku di jalan, saat itu korban menggunakan sepeda motor. pelaku meminta diantar ke Sakra,
Sementara dalam pikiran korban Sakra itu dekat, tanpa berfikir panjang korban pun mengantar pelaku menggunakan sepeda motor.
Sesampainya, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan ganti baju, tidak lama kemudian pelaku datang dan meminta korban mengantarnya ke Lombok Utara untuk menyaksina penampilan Kecimol.
Korban yang tak tau persis tempat yang dituju langsung mengiyakan dan berangkat.
Korban diajak berkeliling oleh pelaku dan berhenti di SPBU Gerung Lombok Barat sebelum melanjutkan perjalanan ke Lombok Utara dengan alasan beristirahat di Musholla.
Di tempat itu sekitar pukul 23:00 wita. pelaku menarik korban dan meminta membungkukkan badan untuk disetubuhi.Setelah itu, korban hendak ke Toilet lagi-lagi pelaku melakukan hal yang sama terhadap korban.
"Korban disetubuhi sebanyak dua kali di tempat yang sama," kata Syarif.
Pelaku diamankan pada Selasa tanggal 02 Juli 2024 bersama barang bukti berupa identitas korban dan orang tua korban, sebuah baju kaos berwarna hitam, sebuah celana jeans berwarna biru, sebuah sarung berwarna coklat, sebuah sarung berwarna merah serta sebuah flasdisk yang berisi rekaman video CCTV.
Pelaku dikenakan Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 6C UUNo 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman kurungan paling 15 tahun dan atau denda 5 miliar. (red).
Posting Komentar untuk "Pria 20 Tahun Asal Lombok Timur Sodomi Anak 12 Tahun Asal Lombok Tengah"