Polsek Kopang Amankan Terduga Pelaku Tindak Asusila.
Photo: Humas Polres Loteng |
LOMBOK TENGAH, NTB (gonasional.com) - Polsek Kopang Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria inisial S, 49 tahun atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
"Terduga pelaku S kita amankan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak dibawah umur inisial R (10) di Kecamatan Kopang,” kata Kapolsek Kopang AKP Bambang Sutrisno pada Sabtu (20/07/2024}
Dikatakannya pelaku diamankan dirumahnya di Kecamatan Kopang setelah pihaknya menerima adanya laporan dari orang tua korban, Jumat (19/07/2024).
Menurut Bambang kejadian tersebut bermula pada hari jumat (19/07/2024) sekitar pukul 20.00 wita dimana orang tua korban menitipkan anaknya untuk diantar pulang duluan oleh terduga pelaku usai melaksanakan zikir dirumah tetangganya.
"Saat ditengah perjalanan terduga pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila kepada korban,” kata Bambang.
Kemudian korban, menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopang.
"Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polsek Kopang guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, selain itu untuk menghindari hal-hal yamg tidak diinginkan dari keluarga korban,” tutup Bambang. (red).
Posting Komentar untuk "Polsek Kopang Amankan Terduga Pelaku Tindak Asusila."