Lima Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Dompu
MATARAM, NTB - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Pratama Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu dalam konferensi pers pada Kamis 11/07/2024.
Ia mengatakan, jika kasus tersebut ditangani Unit 2 Subdit 3 Tipikor. Dimana dalam kasus ini menelan anggaran senilai Rp15 miliar.
"Ada lima tersangka yang telah ditahan. Satu di antaranya merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus berbeda" jelas Nasrun.
Ke limanya memiliki peran yang berbeda, inisial M selaku PPK atau KPA, MKM Direktur PT. Sultana Anugrah selaku peyedia barang dan jasa, BR selaku pemodal, CA selaku konsultan pengawas dan F alias H selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan.
"Mereka diduga melakukan korupsi, dengan memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa," ujarnya.
Nasrun menambahkan jika ke lima tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah" katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB juga menyampaikan, hari ini rencananya kasus itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi, untuk proses lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengungkapkan jika pihaknya telah menangani berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan lima tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa tahun 2017.
"Kami akan terus mengikuti dan mengupdate perkembangan kasus ini, hingga putusan akhir di pengadilan. Jika ada tersangka lain yang muncul dari hasil persidangan, kami siap menindaklanjutinya".
Kabid Humas Polda NTB mengatakan, jika dengan terbongkarnya kasus itu, Polda NTB berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah, agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin meningkat," tutup Rio.
Posting Komentar untuk "Lima Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Dompu"