Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota Dewan Loteng, Profesor Zaenal Asikin Angkat Bicara
MATARAM, NTB - Dalam proses penetapan status tersangka dalam sebuah tindak pidana melalui beberapa tahapan, sejak diterbitkannya tanda terima laporan dari pihak Kepolisian, penyidik melakukan proses penyelidikan, setelah memenuhi dua alat bukti, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan gelar perkara, dalam proses gelar perkara, terlapor dapat meminta kuasa hukum atau saksi ahli untuk mendampingi, apabila dalam gelar perkara ditemukan dua alat bukti maka status laporan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.
Apabila tidak dilakukan gelar perkara dalam sebuah laporan tindak pidana kemudian statusnya dinaikkan menjadi penyidikan maka dapat dikatakan cacat hukum dan dapat dilakukan praperadilan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, terlapor wajib didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam hal laporan dugaan ijazah palsu yang sedang ditangani Polres Lombok Tengah, Profesor Zaenal Asikin mejelaskan, dalam kasus Paket C prosesnya panjang.
"Yang didengar dulu oleh penyidik adalah lembaga pendidikan penyelenggara, betul tidak, aktif didalam pendidikan paket C dengan melihat absensi, kegiatan dan hasil tes" Kata Profesor Zaenal Asikin.
"Lebih lebih dalam kasus yang ditangani oleh penyidik Polres Lombok Tengah, saya berpendapat terlapor sudah menggunakan ijazah tersebut 5 tahun lalu, dan sudah melalui tahapan previkasi dan dianggap clear and clean" tambah Profesor Zaenal Asikin.
"Tidak bisa laporan itu menggunakan fotocopy, harus aslinya dong, originalitas dari sebuah laporan itu harus menggunakan ijazah asli" ungkap Profesor Zaenal Asikin pada Senin 01/07/2024.
Penyidik Polres Lombok Tengah harus memanggil saksi kunci seperti penyelenggara pendidikan, apabila penyelenggara pendidikan membenarkan bahwa terlapor adalah peserta didiknya maka kasus tersebut dianggap selesai. Tambah Profesor Zaenal Asikin.
Menurut Profesor Zaenal Asikin, dalam kasus tersebut, penyidik Polres Lombok Tengah terkesan tergesa gesa meningkatkan status laporan dugaan ijazah palsu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara itu, kasus laporan dugaan ijazah palsu salah satu oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Tengah Lalu Nursai, dapil Praya Barat - Praya Barat Daya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah masuk tahapan penyidikan.
Tahapan penyidikan tersebut dikuatkan dengan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) per tanggal 11 Juni 2024.
Posting Komentar untuk "Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota Dewan Loteng, Profesor Zaenal Asikin Angkat Bicara"