Pengedar Extasi Antar Provinsi Asal Lombok Tengah Ditangkap
MATARAM, NTB - Pengedar Extasi inisial LJK asal Karang Dalam Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Penangkapan dilakukan di Penyeberangan Lembar Kabupaten Lombok Barat NTB pada Kamis 23/05/2024.
Dari hasil penggeledahan badan dan barang, petugas berhasil mengamankan 139 butir Extasi. Terduga juga merupakan pengedar antar Provinsi yaitu Provinsi Bali dan NTB.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, Extasi tersebut akan diedarkan di Kabupaten Lombok Tengah.
Penangkapan terduga asal Lombok Tengah tersebut merupakan salah satu hasil pengungkapan kasus pada periode April - Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi saat menggelar konferensi pers yang dihadiri langsung Kapolda NTB Irjen Pol Umar Faroq di tribun bhara daksa Polda NTB pada Rabu 05/06/2024.
Total pengungkapan kasus pada periode tersebut berjumlah sebanyak 17 kasus dengan tersangka berjumlah 24 orang.
Dari 24 tersangka terdapat 12 orang merupakan resedivis dengan kasus yang sama.
Tidak hanya itu, dari 17 kasus yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sejumlah 449,866 gram, extasi sebanyak 139 butir, uang tunai sejumlah 49 juta 763.ribu, satu unit sepeda motor dan 38 unit Handphone (HP) dari berbagai jenis dan merek.
Selain itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan penyitaan dari pengadilan setempat berupa sabu sebanyak 710,417 gram, ganja 4130,12 gram, minuman keras (miras) golongan A sebanyak 7917, minuman keras (Miras) golongan B sebanyak 1270 botol dan minuman keras (Miras) golongan C sebanyak 59 botol.
Selain itu, dari total 17 kasus yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB 5 kasus merupakan kasus menonjol.
Posting Komentar untuk "Pengedar Extasi Antar Provinsi Asal Lombok Tengah Ditangkap "