Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masyarakat Desa Pengenjek Ancam Kepung Kantor Bupati Lantaran Tidak Masuk Daftar Usulan Desa Pemekaran

LOMBOK TENGAH, NTB - Masyarakat Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah NTB kecewa, pasalnya dua usulan Desa pemekaran tidak masuk dalam daftar skala prioritas usulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Karang Taruna Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Petir pada Sabtu 22/06/2024.

Ia menjelaskan usulan profosal pemekaran Desa telah diajukan sejak 2017, dengan berbagai macam persiapan baik dari sisi administrasi maupun lainnya.

Secara administrasi sudah layak, karena memiliki 17 Dusun,"proposal sudah diajukan sejak tahun 2017, dan Desa Pengenjek sudah layak menjadi Desa pemekaran dan secara administrai sudah dinyatakan lengkap.

 "boleh kita adu data dengan Desa Definitif yang telah disahkan dalam rapat paripurna pansus DPRD Loteng tanggal 20 Juni 2024," tegas Petir.

Ia mengaku, DPMD Loteng sudah melakukan survei dan kunjungan ke dua lokasi Desa persiapan yakni Dusun Berembun Mulia dengan Dusun Beber Sejati sebagai Desa persiapan.

"syarat administrasi dan beberapa hal yang menjadi catatan tim tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Loteng termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, sambil menunggu Ranperda" jelasnya. 

"syarat sudah lengkap, termasuk peta Desa dan admistrasi lainnya, kok Desa Pengenjek tidak masuk dalam daftar 18 Desa pemekaran tahun 2025" kata Petir heran.

Petir mengancam, dalam waktu dekat akan membawa massa dari 17 Dusun di Desa  Pengenjek untuk mengepung kantor Bupati Lombok Tengah

"satu Dusun, satu trek akan mengelar aksi mengepung kantor Bupati, untuk menuntut kejelasan soal pemekaran Desa Pengenjek, yang sama sekali tidak masuk dalam daftar ususulan pemekaran Desa di tahun 2025" ucapnya.

Sementara itu, Saepul Muslim selaku ketua pemekaran Desa berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah agar Desa Pengenjek masuk dalam daftar usulan Desa pemekaran.

"kalau tidak patal akibatnya, kami sudah bertahun tahun menunggu" ungkap Saepul Muslim.

Adapun Desa yang diusulkan pemekaran yaitu Desa Pengenjek sendiri selaku  Desa induk yang terdiri dari 6 Dusun diantaranya Dusun Pengenjek Daye, Dusun Pengenjek Lauk, Dusun Montong Sari dan Dusun Praja Timur dan dan Dusun Praja Barat.

Desa Berembun Mulia terdiri dari 6 Dusun diantaranya Dusun Berembeng Lauk, Dusun Berembeng Barat, Dusun Berembeng Daye, Dusun Berembeng Otak Dese, Dusun Taman Baru dan Dusun Montong Bangle. 

Desa Beber Sejati yang terdiri 5 Dusun diantaranya Dusun Bunuah, Dusun Bun Waru, Dusun Bun Gini, Dusun Beber Lauk dan Dusun Beber Daye.

Posting Komentar untuk "Masyarakat Desa Pengenjek Ancam Kepung Kantor Bupati Lantaran Tidak Masuk Daftar Usulan Desa Pemekaran"