Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Laporan Dugaan Pernikahan Tanpa Ijin Istri Syah Yang Melibatkan Exs Bupati Loteng Dikawal FP4 NTB

MATARAM, NTB - Laporan dugaan pernikahan tanpa ijin istri syah yang menyeret nama mantan Bupati Lombok Tengah dua periode H Moh. Suhaili FT dikawal Forum Peduli Pembangunan dan Pelayan Publik (FP4) NTB.

Direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB Lalu Habiburrahman Al Buntari menjelaskan bahwa kasus dugaan pernikahan tanpa ijin istri syah yang menyeret H Moh Suhaili FT telah dilaporkan ke Polda NTB.

Dalam proses pelaporan tersebut, Lalu Habiburrahman Al Buntari ikut mendampingi, untuk memastikan proses pelaporan dan penanganan kasus tersebut benar benar berjalan sesuai dengan harapan.

"kedatangan kami untuk memastikan proses pelaporan yang dilakukan oleh istri syah H Moh. Suhaili FT dilakukan sebagai mana mestinya dan dipastikan berjalan dengan baik serta sesuai roule yang ada" jelas Lalu Habiburrahman Al Buntari. Kamis 27/06/2024.

Direktur FP4 NTB  juga menegaskan bahwa, dalam kasus dugaan pernikahan tanpa ijin istri syah yang menyeret nama salah satu tokoh penting di NTB dan telah dilaporkan ke Polda NTB tersebut, dalam waktu dekat akan bersurat ke Kompolnas dan Ombudsman.

Ia menambahkan, selalu Direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik NTB meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk selalu mengatensi semua laporan masyarakat yang masuk, bukan hanya dalam kasus yang melibatkan tokoh penting di NTB yang saat ini.

"saya berharap, semua laporan masyarakat yang masuk diatensi oleh APH, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan membuat sebuah laporan menjadi terang benderang, lebih terang dari Matahari" Harapnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum inisial LLMP yang merupakan istri syah ex Bupati Lombok Tengah dua periode tersebut,  Achmad Sayfullah menjelaskan, terlapor diduga  melanggar pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, 

Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

"Pernikahan itu terjadi pada tanggal 18 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kembang Kuning, Kabupaten Lombok Timur dengan inisial NR" kata Syaifullah.

Pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah saksi dan beberapa bukti atas peristiwa tersebut, dirinya juga menyayangkan karena pernikahan itu tidak ada pemberitahuan kepada istri sahnya. 

Terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya pengaduan terhadap H M. Suhaili, FT.

"iya memang benar tadi sudah ada pengaduan, besok kami meminta agat membuat laporan Polisi, meski demikian, ia menegaskan kasus tersebut akan terus menajdi atensi Subdit PPA Polda NTB" kata Syarif.

Posting Komentar untuk "Laporan Dugaan Pernikahan Tanpa Ijin Istri Syah Yang Melibatkan Exs Bupati Loteng Dikawal FP4 NTB"