Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

H Moh. Suhaili FT Dilaporkan ke Polda NTB, Atas Dugaan Kasus Pernikahan Tanpa Ijin Istri Syah


MATARAM, NTB - Kasus dugaan pernikahan tanpa ijin istri syah yang menggeret nama bakal calon wakil Gubenur Nusa Tenggara  Barat (NTB)  H Moh. Suhaili FT dilaporkan istri syahnya inisial LLMP ke Polda NTB.

Kusa hukum LLMP, Achad Syaifullah saat ditemui di Polda NTB  membenarkan pelaporan dugaan pernikahan tanpa ijin suami sah yang menggeret nama bakal calon wakil Gubernur NTB, H Moh. Suhaili FT.

"Benar hari ini Kami telah mengadukan dugaan pernikahan tanpa ijin istri syah yang menggeret nama bakal calon wakil Gubernur NTB H Moh. Suhaili FT" katanya, Kamis 27/06/2024.

LLMP telah menyerahkan kuasa kepadanya. "LLMP telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya" tambah Achmad Sayfullah.

Setelah menerima kuasa dari korban, Achmad Sayfullah langsung melakukan kajian hukum  terhadap dugaan adanya tindak pidananya, dan memang kami temukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. sehingga kami langsung melaporkannya. Jelas Achmad Sayfullah.

Adapun dugaan tindak pidananya kata Achmad Sayfullah adalah, H. Moh. Suhaili FT melanggar pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan, barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Pernikahan itu terjadi pada tanggal 18 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kembang Kuning, Lombok Timur," kata Syaifullah.

Dijelaskannya juga, kasus tersebut harusnya tidak pantas terjadi dan dilakukan oleh sosok figur yang dianggap tokoh, terlebih kata dia, H Moh. Suhaili FT sudah menjabat Bupati dua periode.

"untuk itu kami berharap agar Polda NTB utamanya Subdit PPA, bisa lebih atensi kasus ini,  untuk menjadi pembelajaran ke depan agar masyarakat bisa teredukasi," sambungnya.

Pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah saksi dan beberapa bukti atas peristiwa tersebut, dirinya juga menyayangkan karena pernikahan itu tidak ada pemberitahuan kepada istri sahnya. 

"kami sayangkan tidak ada pemberitahuan kepada klien kami. Bahkan kami mengetahui ini dari kerabat klien kami dan sudah kami klarifikasi, memang benar atas kejadian itu," tukasnya. 

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya pengaduan terhadap H M. Suhaili, FT.

"iya memang benar tadi sudah ada pengaduan, besok kami meminta agat membuat laporan Polisi, meski demikian, ia menegaskan kasus tersebut akan terus menajdi atensi Subdit PPA Polda NTB" kata Syarif.

Posting Komentar untuk "H Moh. Suhaili FT Dilaporkan ke Polda NTB, Atas Dugaan Kasus Pernikahan Tanpa Ijin Istri Syah"