Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan Loteng, Pengurus Yayasan Assafi'iyah Penuhi Panggilan Polisi

LOMBOK TENGAH, NTB - Pengurus Yayasan Assafi'iyah  NW Penangsak Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah NTB  H. Abdul Rasyid mengaku telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resort (Polres)  Lombok Tengah (Loteng) terkait laporan dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Lalu Nursai. 

Pasalnya Yayasan tersebut merupakan tempat Lalu Nursai yang merupakan terlapor dugaan ijazah palsu paket C mendapatkan pendidikan non formal  sehingga memperoleh ijazah paket C.

"Kami telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Resort Lombok Tengah, namun saat itu saya sedang melaksanakan ibadah haji, kemudian meminta sekertaris Yayasan untuk menghadirinya" kata dia. Jumat 28/06/2024.

Selain memberikan keterangan, juga telah menyerahkan semua berkas atau dokumen terkait penyelengaraan pendidikan non formal paket C. "semua dokumen terkait penyelenggaraan pendidikan non formal paket C telah kami serahkan kepada pihak Kepolisian" ungkapnya.

"Ijin kami lengkap pak". Ucapnya.

Ia mengakui bahwa memang benar pada tahun 2007 dari data paket C yang ada di Yayasan, nama  Lalu Nursai terdaftar dan memiliki nomor induk, bahkan daftar hadirnya masih ada" akunya.

Yayasan Assafi'iyah NW Penangsak tidak hanya menyelenggarakan pendidikan non formal paket C, namun  juga menyelenggarakan pendidikan non formal paket A dan B.

Selain menyelenggarakan pendidikan non formal yayasan Assafi'iyah NW Penangsak juga menyelenggarakan pendidikan formal.

Sementara itu, Yayasan Assafi'iyah NW Penangsak didirikan pada tahun 2022.

Dalam kasus tersebut ia menegaskan akan melakukan laporan balik apabila nantinya tidak terbukti. "Saya akan menuntut balik, sekiranya nanti laporan tersebut tidak terbukti" ancamannya.

Sebelumnya santer beredar terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah bahkan telah dilaporkan di Polres Lombok Tengah.

Tidak hanya itu, kasus tersebut telah masuk dalam tahapan penyidikan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 11 Juni 2024.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Lukil Maqnun sebelumya menyampaikan, sedang mengumpulkan bukti bukti dan meminta keterangan saksi saksi terkait laporan tersebut."kami sedang mengumpulkan bukti bukti dan meminta keterangan saksi saksi" katanya.

Kasus tersebut masih bergulir dan dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Posting Komentar untuk "Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan Loteng, Pengurus Yayasan Assafi'iyah Penuhi Panggilan Polisi"