Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPMD Loteng Akui Salah Entry, Pemekaran Desa Pengenjek Masuk di 2025

LOMBOK TENGAH, NTB - Masyarakat Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah NTB yang diwakili oleh Ketua Panitia dan sekertaris pemekaran Desa mendatangi DPMD Lombok Tengah untuk mempertanyakan terkait pemekaran Desa yang telah diajukan sejak 2017 lalu.

Selain ketua dan sekretaris pemekaran Desa juga nampak didampingi Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah Yasir Amrillah.

"kedatangan kami langsung diterima oleh Kepala DPMD Kabupaten Lombok Tengah di ruangannya" Kata Saepul Muslim. Senin 24/06/2024.

Ketua Panitia Pemekaran Desa Pengenjek Saepul muslim mengakui, mengenai kekurangan berkas usulan pemekaran Desa  Pengenjek tidak pernah  diinformasikan oleh pihak DPMD Lombok Tengah kepada pihak panitia pemekaran Desa untuk dilengkapi dan ditindak lanjuti.

Klarifikasi pihak DPMD:

Menanggapi permasalahan tersebut Kepala DPMD Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rinjani menjelaskan bahwa usulan pemekaran  Desa Pengenjek menjadi 3 Desa bukan tidak masuk namun saat menginput data pihak DPMD Kabupaten Lombok Tengah salah entry.

Dalam entrian data usulan pemekaran Desa  sebelumnya masuk Desa Sukerare dan Sengkol namun data sebenarnya merupakan Desa Berembun Mulia dan Beber Sejati yang merupakan usulan Desa Pemekaran dari Desa Pengenjek.

"ke dua Desa tersebut masuk dalam rekomendasi DPRD Lombok Tengah pada tahun  2025" Jelas Lalu Rinjani.

Kepala DPMD Kabupaten Lombok Tengah juga menyampaikan dihadapan salah satu anggota DPRD Loteng Yasir Amrillah, sebelumnya pernah dijanjikan oleh pihak DPRD Lombok Tengah bantuan anggaran kegiatan pemekaran Desa sebesar  50 juta, namun itu hanya janji alias harapan palsu.

Menanggapi hal tersebut Saepul Muslim mengatakan tidak menginginkan rekomendasi pemekaran Desa pada tahun 2025, namun masuk pada tahun 2024.

Sementara itu Komisi IV DPRD Lombok Tengah Yasir Amrillah mengatakan apabila pemekaran Desa Pengenjek terkendala dengan keterbatasan anggaran dari pihak Pemda Loteng, maka akan disiasati dengan menggunakan dana pokok fikiran (Pokir) Dewan, namun apabila itu tidak bisa juga maka akan disiasati dengan melakukan iuran oleh masyarakat Desa Pengenjek.

Posting Komentar untuk "DPMD Loteng Akui Salah Entry, Pemekaran Desa Pengenjek Masuk di 2025"