Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apeng, Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Dilaporkan


LOMBOK TENGAH, NTB - Terduga Pelaku Pencabulan 4 anak dibawah umur resmi dilaporkan di Polres Lombok Tengah, hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Luk Lukil Maqnun.

"Baru saja kami menerima laporannya" Kata Luk Lukil Maqnun pada Kamis 20/06/2024.

Terduga pelaku inisial S alias Apeng, 44 tahun asal Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten  Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara 4 korbannya merupakan anak dibawah umur, dengan rata rata usia 7 dan 10 tahun. Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 18 Juni 2024 bertempat di Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten  Lombok Tengah NTB.

Modus yang digunakan pelaku adalah saat melihat korban sedang bermain bersama teman temannya, korban dipanggil oleh terduga pelaku.

Korban kemudian diberikan uang oleh terduga pelaku dengan kisaran 2 ribu rupiah dan 5 ribu rupiah, kemudian terduga pelaku mengajak korban ke tempat sepi.

Setelah itu, terduga pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memegang kemaluan korban.

Kasus tersebut sedang ditangani penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lombok Tengah.

Posting Komentar untuk "Apeng, Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Dilaporkan "