Belasan Tersangka Berhasil Diamankan Dalam Operasi Jaran Rinjani 2024
LOMBOK UTARA, NTB - Belasan tersangka berhasil diamankan Polres Lombok Utara dalam operasi Jaran Rinjani 2024 yang telah dilakukan dari tanggal 27 Mei 2024 sampai tanggal 9 Juni 2024.
"14 orang tersangka tersebut berasal dari 7 kasus" Kata Wakapolres Lombok Utara Kompol I Nyoman Adi Kurniawan.
"Satu tersangka ditahan di Polsek Selaparang karena terlibat kasus lain, empat tersangka sudah ditahan di Polres Lombok Utara dan sisanya tidak dilakukan penahanan" Terang Kompol I Nyoman Adi Kurniawan.
"Tidak ditahan karena masuk dalam perkara tindak pidana ringan dan pelakunya anak anak" Tambah Kompol I Nyoman Adi Kurniawan.
Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap Polres Lombok Utara, dua diantaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), lima kasus lainnya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ringan.
"Dua kasus curat masuk TO (target operasi) selain itu non TO" jelas Kompol I Nyoman Adi Kurniawan.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat dilakukan operasi Jaran Rinjani 2024 berupa sejumlah sepeda motor, telepon genggam, mesin cuci, barang-barang elektronik dan berbagai jenis makanan ringan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.
Posting Komentar untuk "Belasan Tersangka Berhasil Diamankan Dalam Operasi Jaran Rinjani 2024"