Penyidik Kirim Berkas Perkara Kasus Pemukulan Kadus di Seriwe ke Jaksa
LOMBOK TIMUR, NTB - Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur, hari ini mengirim berkas kasus pemukulan Kadus Seriwe ke Kejari Lombok Timur, Rabu 8 Mei 2024.
Berkas perkara tersebut terhitung sudah dua kali dikirim untuk diteliti Jaksa. Padahal, kasus itu sudah berjalan sejak tahun 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra. "Hari ini dikirim ke Jaksa," terang Kasat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Nantinya kata Dharma, pihak dari Jaksa peneliti akan melakukan pendalaman. "Nantinya akan di dalami Jaksa," jelasnya.
Dari kasus tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Kepala Desa Seriwe inisial AH.
Meski demikian, tiga tersangka tersebut tidak ditahan dan masih berkeliaran. Padahal menilik keterangan penyidik, ketiga tersangka tersebut terancam dengan hukuman penjara 9 tahun.
Diberitakan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi sekitar bulan Juli tahun 2022 lalu. Bahkan kasus itu telah dilaporkan di Unit Reskrim Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur, NTB.
Kejadiannya bermula saat korban melakukan pengamanan acara nyongkolan salah satu warganya menggunakan kecimol. Terlapor inisial AH, diduga sempat akan membuat ribut, hingga akhirnya pelapor merelainya.
Namun tidak diduga oleh pelapor sast direlai, terlapor tidak terima dan melakukan pemukulan terhadap pelapor pada bagian mata sebelah kanan. Sehingga menyebabkan pelapor beberapa saat tidak sadarkan diri.
Kemudian mendengar kalimat tersebut pelapor mendekati terlapor untuk mempertanyakan maksud perkataannya.
Namun tiba-tiba pelapor langsung dipukul kembali pada bagian kepala pas di ubun ubunnya sehingga pelapor kembali pingsan.
Singkat cerita setelah tersadar, pelapor kembali dimaki oleh terlapor "Baso*...*ng Kadus" yang artinya: Anji*...*ng Kadus.
Posting Komentar untuk "Penyidik Kirim Berkas Perkara Kasus Pemukulan Kadus di Seriwe ke Jaksa"