Lima Terduga Penjual Jamur Tahi Sapi Ditangkap Sat Narkoba Polres Lombok Utara
LOMBOK UTARA, NTB - Lima terduga pelaku penjual jamur tahi sapi (Mashroom) ditangkap Satres Narkoba Polres Lombok Utara di dua TKP berbeda pada Minggu 06/05/2024.
Mushroom masuk dalam jenis Narkotika Golongan 1 setara dengan motfin dan ganja ( UU Narkotika No 35 tahun 2009 ) Kata Kasat Narkoba Polres Lombok Utara pada Rabu 08/05/2024.
Adapun ke lima terduga pelaku yang ditangkap diantaranya:
Inisial S alias A, 31 tahun, P alias A, 32 tahun sama sama beralamat di Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
S alias S, 23 tahun alamat Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat.
S alias W, 32 tahun alamat Desa Singgar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
J alias J, 32 tahun alamat Dusun Lilir Desa Gelangsar Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
Dari kelima terduga berhasil disita barang bukti berupa Mashroom sebanyak 145 kojong dengan total berat sebanyak 2,247 Kg, uang tunai sebanyak Rp. 350 ribu, 4 buah Hp android, 2 buah buku menu dan sebuah papan iklan.
"TKP pertama berada di Cartel Bar pinggir pantai Dusun Gili trawangan Desa Gili indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara dan TKP ke dua berada di rumah terduga S alias A yang berada di Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara" Jelas I Putu Sastrawan pada Rabu 08/05/2024.
Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut diatas. Selanjutnya atas pengakuan tersangka team opsnal polres lombok utara melakukan Pengembangan di Rumah terduga S alias A di Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Ke lima terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses lanjut.
Dari pengakuan ke lima terduga Pelaku diduga sering menjual/ mengedarkan narkotika jenis mushroom di Wilayah Gili Trawangan Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Posting Komentar untuk "Lima Terduga Penjual Jamur Tahi Sapi Ditangkap Sat Narkoba Polres Lombok Utara "