Kasus Pemukulan di Desa Seriwe: Ex Kades dan Dua Rekannya Terancam 9 Tahun Bui
LOMBOK TIMUR, NTB - Kasus dugaan pemukulan yang dialami Zainal asal Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, memasuki babak baru. Tiga terduga pelaku, termasuk ex Kades inisial AH terancam 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, berkas mantan Kades dan dua rekannya itu segera dilimpahkan ke Jaksa.
"Pekan ini kami limpahkan ke Jaksa. Paling lambat Senin besok, tinggal menunggu kuasa hukum tersangka saja," katanya.
Meski demikian, kasus tersebut tergolong lamban ditangani pihak kepolisian. Lantaran kasus pemukulan yang membuat korban trauma itu terjadi sejak tahun 2022.
Terkait hal itu, penyidik kepolisian beralasan, pihaknya harus melakukan pemeriksan terhadap semua saksi. Selain itu, sebelumnya penyidik juga mendapat petunjuk Jaksa untuk dipenuhi.
"Kenapa lama, karena kami harus proses semuanya. Dan karena ini konflik keluarga, jadi kami utamakan perdamaian dengan kami fasilitasi mediasi," bebernya.
Diberitakan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi sekitar bulan Juli tahun 2022 lalu. Bahkan kasus itu telah dilaporkan di Unit Reskrim Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur, NTB.
Kejadiannya bermula saat korban melakukan pengamanan acara nyongkolan salah satu warganya menggunakan kecimol. Terlapor inisial AH, diduga sempat akan membuat ribut, hingga akhirnya pelapor merelainya.
Namun tidak diduga oleh pelapor sast direlai, terlapor tidak terima dan melakukan pemukulan terhadap pelapor pada bagian mata sebelah kanan. Sehingga menyebabkan pelapor beberapa saat tidak sadarkan diri.
Singkat cerita setelah tersadar, pelapor kembali dimaki oleh terlapor "Baso*...*ng Kadus" yang artinya: Anji*...*ng Kadus.
Kemudian mendengar kalimat tersebut pelapor mendekati terlapor untuk mempertanyakan maksud perkataannya. Namun tiba-tiba pelapor langsung dipukul kembali pada bagian kepala pas di ubun ubunnya sehingga pelapor kembali pingsan.
Posting Komentar untuk "Kasus Pemukulan di Desa Seriwe: Ex Kades dan Dua Rekannya Terancam 9 Tahun Bui"