Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Pungli Oknum Panwaslu, Bawaslu Belum Panggil Para Pihak

LOMBOK TIMUR, NTB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, belum memanggil sejumlah pihak terkait ramainya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum Panwascam. 

Meski demikian, pihak Bawaslu sudah mengagendakan terkait dengan pemanggilan untuk pendalaman tersebut.

"Sudah kami agendakan. Biar kami pakai mekanisme yang ada," terang Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun.

Dijelaskannya, apa yang menjadi ramai di media, justru menjadi informasi awal yang akan terus didalami.

"Kami telusuri terkait informasi awal di media itu," sambungnya.

Di sisi lain, Suaidi juga masih mendalami terkait kapan dugaan Pungli itu terjadi. 

"Dan ini saya belum tau, apakah Pungli ini pada saat dia menjabat atau sesudah menjabat. Ini masih saya dalami," ujarnya.

Salah seorang mantan PKD di Kecamatan Sikur, juga mengaku belum mendapat panggilan dari Bawaslu. 

"Kami belum menerima panggilan. Sampai hari ini kami masih menunggu," singkat salah seorang mantan PKD.

Diberitkan sebelumnya, seorang mantan Ketua Panwascam di Kabupaten Lombok Timur inisial SH diduga melakukan pemerasan pasca Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 lalu.

SH disebut meminta sejumlah uang ke beberapa PKD aktif tanpa jelas peruntukannya. Angkanya berkisar Rp300 ribu hingga Rp1 juta.

“Kami dimintai uang Rp300 ribu oleh SH melalui tangan salah seorang PKD,” ungkap salah seorang PKD yang menolak disebutkan identitasnya, Jumat, 24 Mei 2024.

Ia juga mengatakan, SH disebut melakukan pengumpulan uang tersebut melalui beberapa PKD yang menjalin hubungan baik dengannya. Sehingga SH selalu menganggap dirinya tidak pernah meminta-minta uang kepada PKD.

Adapun PKD yang lain di kecamatan yang sama mengaku dimintai uang hingga Rp1 juta dengan alasan yang tidak jelas pula.

“Iya saya juga dimintai uang Rp1 juta dan sudah saya kasih dia (SH),” ucap PKD yang lainnya. 

Posting Komentar untuk "Dugaan Pungli Oknum Panwaslu, Bawaslu Belum Panggil Para Pihak"