Butuh Waktu 2 Tahun, Berkas Kasus Penganiayaan Kadus Seriwe Dikirim ke Jaksa
LOMBOK TIMUR, NTB - Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur telah mengirim berkas kasus penganiayaan Kadus Seriwe ke Jaksa. Kasus tersebut terhitung memakan waktu 2 tahun sejak kejadian.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putera. "Iya betul sudah kita kirim ke Jaksa, kemarin," katanya dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Terkait kasus tersebut, pihaknya menyatakan tidak main-main dalam penanganannya.
Sementara itu, kasus tersebut diketahui mulai terjadi sejak tahun 2022 lalu. Di mana korban Zainal mendapat penganiayaan dari tiga orang tersangka, salah satunya mantan Kades Seriwe inisial AH.
Terkait lamanya kasus tersebut berproses, penyidik Sat Reskrim mengatakan semua sudah sesuai prosedur.
Di mana pihaknya telah melakukan beberapa kali upaya mediasi. Meski demikian pihak korban ngotot untuk melanjutkan ke proses hukum.
Diberitakan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi sekitar bulan Juli tahun 2022 lalu. Bahkan kasus itu telah dilaporkan di Unit Reskrim Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur, NTB.
Kejadiannya bermula saat korban melakukan pengamanan acara nyongkolan salah satu warganya menggunakan kecimol. Terlapor inisial AH, diduga sempat akan membuat ribut, hingga akhirnya pelapor merelainya.
Namun tidak diduga oleh pelapor sast direlai, terlapor tidak terima dan melakukan pemukulan terhadap pelapor pada bagian mata sebelah kanan. Sehingga menyebabkan pelapor beberapa saat tidak sadarkan diri.
Kemudian mendengar kalimat tersebut pelapor mendekati terlapor untuk mempertanyakan maksud perkataannya.
Namun tiba-tiba pelapor langsung dipukul kembali pada bagian kepala pas di ubun ubunnya sehingga pelapor kembali pingsan
Singkat cerita setelah tersadar, pelapor kembali dimaki oleh terlapor "Baso*...*ng Kadus" yang artinya: Anji*...*ng Kadus.
Posting Komentar untuk "Butuh Waktu 2 Tahun, Berkas Kasus Penganiayaan Kadus Seriwe Dikirim ke Jaksa"