Berkas Kasus Penganiayaan di Seriwe Diteliti Jaksa, Ex Kades Berpeluang Ditahan
LOMBOK TIMUR, NTB - Jaksa peneliti dari Kejari Lombok Timur, mulai meneliti berkas kasus penganiayaan terhadap Zainal asal Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.
Dari kasus itu, sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka, salah satunya AH yakni mantan Kades.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Moh Rasyidi mengatakan, penyidik menyerahkan berkasnya kemarin. "Iya benar sudah masuk kemarin," katanya.
Setelah diterima, berkas tersebut kini mulai diteliti jaksa.
"Ya benar, berkas akan dilakukan penelitian selama 14 hari. Apabila belum lengkap nanti diberikan petunjuk (P19) dan apabila sudah lengkap maka akan dinyatakan P21," jelas Rasyidi.
Sementara itu, kemungkinan akan ditahannya tiga tersangka termasuk AH, mantan Kades. Rasyidi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat karena saat ini tim JPU fokus melakukan penelitian berkas. Apakah ada kekurangan atau tidak," pungkasnya.
Diberitakan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi sekitar bulan Juli tahun 2022 lalu. Bahkan kasus itu telah dilaporkan di Unit Reskrim Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur, NTB.
Kejadiannya bermula saat korban melakukan pengamanan acara nyongkolan salah satu warganya menggunakan kecimol. Terlapor inisial AH, diduga sempat akan membuat ribut, hingga akhirnya pelapor merelainya.
Namun tidak diduga oleh pelapor saat direlai, terlapor tidak terima dan melakukan pemukulan terhadap pelapor pada bagian mata sebelah kanan. Sehingga menyebabkan pelapor beberapa saat tidak sadarkan diri.
Kemudian mendengar kalimat tersebut pelapor mendekati terlapor untuk mempertanyakan maksud perkataannya.
Namun tiba-tiba pelapor langsung dipukul kembali pada bagian kepala pas di ubun - ubunnya sehingga pelapor kembali pingsan
Singkat cerita setelah tersadar, pelapor kembali dimaki oleh terlapor "Baso*...*ng Kadus" yang artinya: Anji*...*ng Kadus.
Posting Komentar untuk "Berkas Kasus Penganiayaan di Seriwe Diteliti Jaksa, Ex Kades Berpeluang Ditahan"