Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anak Kades Rembitan Dijerat dua Pasal Alternatif di Kasus Meninting, Terancam 12 Tahun Penjara


LOMBOK BARAT, NTB  - Polres Lombok Barat resmi menetapkan tersangka baru dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh, Meninting, Lombok Barat. 

Anak kepala desa Rembitan Lalu Minaksa inisial LYAKD (19) resmi ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/32/V/RES.I.6/2024/Reskrim.

LYAKD adalah anak kepala Desa Rembitan Lalu Minaksa yang menjadi salah satu terduga pelaku dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan. 

LYAKD ditetapkan tersangka setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) Polres Lombok Barat kemarin, Rabu (22/5/2024). Selanjutnya LYA ditetapkan tersangka pada malam harinya sekitar pukul 22.00 wita. 

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyatakan, penetapan LYAKD sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh.

Tindakan penyelidikan yang dilakukan diantaranya adalah pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

LYAKD dijerat dua pasal alternatif yaitu pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

"LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," ungkap Kapolres, Kamis (23/5/2024).

Pasal 170 ayat (2) KUHP berbunyi: yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Diketahui bahwa LYAKD ini, berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. 

Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya.

Lebih lanjut Kapolres yang akrab disapa Jun ini menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. 

Ketiga tersangka, termasuk LYAKD, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. 

"Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat," jelas Jun. 

Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024. Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka menjadi tiga orang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Posting Komentar untuk "Anak Kades Rembitan Dijerat dua Pasal Alternatif di Kasus Meninting, Terancam 12 Tahun Penjara"