Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berikut Tata Cara Dalam Penerbitan Pasfor Yang Hilang

MATARAM, NTB - Masih bingung tata cara dalam penerbitan Pasfor yang hilang, sebagian masyarakat merasa bingung dengan hal tersebut, namun jangan merasa larut dalam kebingungan, berikut yang harus dipersiapkan untuk menerbitkan kembali Pasfor.

Sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh Kepala Imigrasi kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo melalui pesan singkat pada Senin 05/03/2024, Pertama tama harus melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Kantor Kepolisian setempat untuk diterbitkan surat keterangan kehilangan.

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan kemudian anda harus mempersiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Kelahiran.

Setelah ke tiga berkas tersebut disiapkan, kemudian anda harus mendatangi Kantor Imigrasi dan menemui petugas di bagian Wasdakim untuk dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai kemudian anda dipersilahkan untuk menuju bagian seksi Lantaskim untuk proses selanjutnya. "Buat Laporan Kehilangan dari Kepolisian setelah itu bawa KTP, KK, Akte Lahir nya sekalian. Datang ke Kantor Imigrasi dan temui Wasdakim untuk proses BAP, setelah itu baru ke seksi Lantaskim untuk proses lebih lanjut" Kata Pungki Handoyo.

Bagi masyarakat yang membuat pasfor untuk Kepentingan ibadah Umroh diharapkan untuk membawa surat rekomendasi dari PT yang akan memberangkatkannya menunaikan ibadah umroh.

Terkait besaran biaya penerbitan pasfor bagi yang hilang dikenakan denda namun jumlah besarannya berdasarkan kalkulasi dari petugas yang akan dibayarkan langsung ke pihak Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. "Untuk Paspor hilang nanti bisa ditanyakan biaya dendanya di kantor, yang pasti semua biaya bayarnya di Bank bukan di Imigrasi" Tutup Pungki Handoyo.

Posting Komentar untuk "Berikut Tata Cara Dalam Penerbitan Pasfor Yang Hilang"