Bandar Judi Online di Lombok Utara Ditangkap Polisi
LOMBOK UTARA, NTB - Bandar judi online inisial M, laki laki, 52 tahun alamat Dusun Dasan Lendang Desa Anyar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Utara pada Senin 26 Februari 2024 dini hari.
Penangkapan terhadap terduga M dilakukan setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Dari hasil interogasi awal terhadap terduga, ia mengaku sudah bermain judi online selama 5 tahun.
Terduga bermain di tiga situs judi online, dengan melakukan deposit menggunakan rekening Bank.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 125.000, ATM, HP, alat tulis, kertaa hasil rekapan dan kertas resi BRI Link.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Reskrim, IPTU Ghufron Subeki mengatakan bahwa saat ini terduga pelaku M sudah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Posting Komentar untuk "Bandar Judi Online di Lombok Utara Ditangkap Polisi"