Residivis Bongkar Otak Pengendali Sabu Dari Dalam Lapas Lombok Timur
MATARAM, NTB – Salah satu tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 409,14 gram inisial DH membongkar adanya otak penyebaran barang haram dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.
Di hadapan penyidik Badan Narkoba Narkotika Provinsi (BNNP) NTB, dia mengaku disuruh oleh seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Selong ZA.
“Jadi, ZA menyuruh saya untuk menjemput RA yang membawa narkotika jenis sabu di bandara (BIZAM),” katanya, Jumat, 12 Januari 2024.
Komunikasi keduanya menggunakan ponsel. Meskipun ZA berada dalam Lapas, namun dia masih bisa menelpon DH. Keduanya saling mengenal sejak dua tahun lalu.
“Sebenarnya sih tidak boleh ada handphone di dalam ruang tahanan. Tapi kadang ada juga yang pakai handphone secara sembunyi-sembunyi,” sebutnya.
ZA memerintahkan DH untuk menjemput kurirnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) inisial RA (22). “Dia (ZA) perintahkan saya jemput RA di bandara, karena membawa sabu,” katanya.
DH mengaku, dia dijanjikan akan diberi uang Rp1oo ribu per gram dari barang haram tersebut. “Tapi sampai sekarang saya belum dikasih,” kelitnya.
Di hadapan penyidik DH juga mengungkapkan cara meloloskan ponsel agar bisa masuk ke dalam ruang tahanan. Diakuinya, penjaga lapas juga berperan memberi celah agar masuknya ponsel tersebut ke Lapas.
“Dulu waktu saya di dalam lapas, untuk meloloskan hp (ponsel) masuk kedalam kita memberi uang Rp250 ribu kepada petugas,” jelas residivis ini.
Pria 41 itu menyebut, ZA merupakan ‘pemain lama’ dalam bisnis narkoba. ZA mengendalikan perdagangan barang haram tersebut dari dalam Lapas.
“Tapi kalau saya baru sekali terlibat di bisnis ini,” paparnya.
Pengendali narkoba dari Lapas Kelas IIB Selong itu dibenarkan penyidik BNNP NTB, Anendi. Pihaknya juga telah memeriksa ZA.
“(ZA) Sudah kita kembalikan ke Lapas Selong untuk menjalani hukuman,” ujarnya.
Posting Komentar untuk "Residivis Bongkar Otak Pengendali Sabu Dari Dalam Lapas Lombok Timur"