Panwascam Praya Tengah Sampaikan Tugas Wewenang dan Kewajiban PTPS Saat Bimtek
LOMBOK TENGAH, NTB - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu). Lantas, apa tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024?
Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu ini akan berlangsung serentak, di mana anggota DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Maka dari itu, keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara. PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dalam kegiatan bimbingan tekhnis (BIMTEK) yang dilakukan oleh Panwascam Praya Tengah, Komisioner Panwascam Praya Tengah Bidang Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Ahmad Imtihazi menyampaikan kepada peserta BIMTEK terkait Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024 pada Sabtu 27/01/2024.
Tugas PTPS Pemilu 2024
Berikut sejumlah tugas dari Pengawas TPS:
Persiapan Pemungutan Suara;
Pelaksanaan Pemungutan Suara;
Persiapan penghitungan suara
Pelaksanaan penghitungan suara; dan
Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Wewenang PTPS Pemilu 2024
Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS Pemilu 2024
Berikut kewajiban PTPS Pemilu yang perlu diketahui:
Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu
Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, berikut rinciannya:
Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Posting Komentar untuk "Panwascam Praya Tengah Sampaikan Tugas Wewenang dan Kewajiban PTPS Saat Bimtek"