Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Tugas dan Besaran Gaji Petugas KPPS Pada Pemilu 2024

LOMBOK TENGAH, NTB - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dilaksanakan hari ini, Kamis, 25 Januari 2024. Setelah dilantik, para anggota KPPS mulai bekerja untuk Pemilu 2024 terhitung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Nantinya, para anggota KPPS tersebut akan ditugaskan dalam melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

Adapun tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS di antaranya adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Lalu, berapa honor yang diterima masing-masing anggota KPPS Pemilu 2024 ?

Honor badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019. Tak terkecuali honor bagi para petugas KPPS.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

“Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti dikutip Indonesiabaik.id, Kamis, 25 Januari 2024.

Rincian Honor KPPS Pemilu 2024

Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)

Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)

Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024).

KPPS Luar Negeri

Ketua KPPS: Rp6,5 juta

Sekretaris KPPS: Rp6 juta

Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta

Perbandingan Honor KPPS Pemilu 2019 dan 2024

Melansir laman resmi KPU, jika dilihat dari besaran honor KPPS Pemilu 2024, ada kenaikan lebih 100 persen dibanding Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, ketua KPPS menerima honor Rp550 ribu, sedangkan di Pemilu 2024 akan menerima Rp1,2 juta.

Kemudian anggota KPPS Pemilu 2024 akan menerima Rp1,1 juta, sebelumnya di Pemilu 2019 mengantongi honor Rp500 ribu.

Sumber: infobanknews.com

Posting Komentar untuk "Ini Tugas dan Besaran Gaji Petugas KPPS Pada Pemilu 2024"