BNN NTB Gagalkan Peredaran 1.105 Gram Ganja
MATARAM, NTB - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 1.105 gram. Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial IK, 29 tahun, di Jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat, pada hari Jumat, 29 Desember 2023.
Berdasarkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, IK memesan ganja seberat 1 kilogram dari Medan. Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan tiba di Lombok pada hari yang sama.
Melalui pimpinan dan arahan dari Kabid Berantas dan Intelijen KBP. Sisman Adi Pranoto, SIK, SH. Tim BNNP NTB yang melakukan control delivery terhadap paket tersebut berhasil mengamankan IK saat mengambil paket di kantor jasa pengiriman. Setelah diinterogasi, IK mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja pesanannya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah IK dan menemukan dua botol berisi ganja seberat 5 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan dari IK adalah 1.105 gram.
IK beserta barang bukti ganja tersebut dibawa ke Kantor BNNP NTB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Keberhasilan BNNP NTB menyita 1.105 gram ganja dari tangan sindikat peredaran gelap narkoba. Dimana dengan asumsi 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.525 anak bangsa dari penyalahgunaan ganja.
Penangkapan ini merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi NTB. BNN akan terus berupaya melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.
Posting Komentar untuk "BNN NTB Gagalkan Peredaran 1.105 Gram Ganja"