Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tim Puma Polres Lombok Utara Sita 2 Unit BB dan Amankan Dua Terduga Pelaku Penggelapan

LOMBOK UTARA, NTB - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara Sita dua unit Sepeda Motor dan tangkap dua terduga pelaku penggelapan di Kelurahan Pagutan dan Selaparang Kota Mataram pada Senin 11/12/2023.

Adapun identitas kedua terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang diamankan tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara inisial DK, merupakan seorang perempuan pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamatkan di BTN Medana Asri Medana, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara yang sebelumnya ditahan di Poslek Senggigi Polres Lombok Barat.

Inisial HYH juga merupakan seorang  perempuan yang beralamat di BTN Griya  Panda l Mutiara  Desa Monjok Perluasan Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Korban atas nama Lalu Munir Hadinata, Laki Laki beralamatkan di Dusun Lendang Berora, Desa Singgar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gupron Subeki menyampaikan kronologis kejadiannya, pada Jumat 27 Oktober 2023 Sekitar pukul 11.00 wita, DK menyewa 1 unit Sepada Motor Honda jenis  Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 2795 MC warna merah dan pada Selasa 31 Oktober 2023 DK kembali menyewa satu 1 unit Sepeda Motor Honda jenis Beat Street dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 6812 RD Warna Silver.

"DK menyewa kedua Sepeda Motor tersebut dengan uang sewa sebesar Rp. 100.000 per hari" Kata Kasat Reskrim.

Pengakuan korban bahwa uang setoran ke dua Sepeda Motor tersebut sampai tanggal 16 November 2023 masih lancar disetorkan oleh DK namun setelah itu tidak lagi disetorkan. 

Curiga dengan gelagat DK, kemudian korban mencari tau dan mendapatkan informasi bahwa kedua Sepeda Motornya tersebut sudah digadikan ke inisial S yang beralamat di kota Mataram. 

Korban kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Utara.

Berdasarkan Laporan tersebut, Team Puma Polres Lombok Utara kemudian melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.

Kemudian pada Senin 11 Desember 2023, Team mendapatkan informasi mengenai tempat dan keberadaan Sepeda motor tersebut, tidak menunggu waktu lama sekitar pukul 11.00 wita, Team Puma Polres Lombok Utara langsung bergerak menuju rumah S tempat digadaikan Sepeda Motor tersebut dan mengamankan dua Unit Barang Bukti Sepeda Motor yang telah digadaikan oleh para terduga pelaku.

Dari pengakuan S bahwa kedua Barang Bukti (BB) berupa Sepeda Motor tersebut digadaikan bertahap, yakni pertama digadaikan Sepeda Motor Honda jenis Beat Street Warna Silver seharga Rp 9.000.000 dan Barang Bukti (BB) Sepeda Motor Honda jenis Scoopy + Sertifikat dengan harga Rp 20.000.000.

Selanjutnya Team melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan sekitar pukul 12.30 wita, HYH diamankan diwilayah Lingkungan Marong Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait keberadaan terduga DK dan informasi yang didapatkan dari HYH bahwa DK telah diamankan di Polsek Senggigi dengan kasus yang sama.

Terduga pelaku HYH bersama Barang Bukti berupa dua unit Sepeda Motor dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan terduga HYH mengakui bahwa, uang hasil gadai Sepeda Motor Honda Beat Street Rp 9.000.000 di bagi dua yaitu 4 Juta untuk terduga pelaku HYH dan 4 juta untuk terduga pelaku DK sedangkan 1 juta dipotong langsung oleh S (penerima gadai).

Uang hasil gadai Sepeda Motor Honda Scoopy Rp 20.000.000 yakni 5 juta untuk terduga pelaku HYH dan sisa 15 Juta digunakan oleh kedua terduga pelaku untuk menebus Mobil  Yang digadaikan oleh terduga pelaku.

Posting Komentar untuk "Tim Puma Polres Lombok Utara Sita 2 Unit BB dan Amankan Dua Terduga Pelaku Penggelapan"