Ratusan Botol Minuman Haram di Kuta Mandalika Disita Polisi
LOMBOK TENGAH, NTB - Ratusan botol minuman ber alkohol berbagai jenis dan merek tanpa ijin edar disita Satuan Reserse dan Narkoba bersama Satuan Samapta Polres Lombok Tengah di sebuah bar pada kawasan wisata Kuta Mandalika pada Sabtu 02/12/2023.
Penyitaan ratusan botol minuman haram tersebut dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (Pekat) oleh Polres Lombok Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat mengatakan operasi dilakukan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Lombok Tengah lebih lebih menjelang Pemilu 2024 Natal dan Tahun Baru 2024.
"Dari hasil operasi diamankan 603 botol minuman haram berbagai jenis dan merek" Kata Derpin.
Selain itu bar tersebut tidak mengantongi surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) golongan A, B, C dan tidak memiliki ijin tempat penjualan minuman beralkohol (ITP-MB).
Seluruh barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Posting Komentar untuk "Ratusan Botol Minuman Haram di Kuta Mandalika Disita Polisi"