Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panwascam Praya Tengah Rekrut 231 PTPS, Simak Persyaratan Lengkapnya!

LOMBOK TENGAH, NTB - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Praya Tengah rekrut petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 sebanyak 231 orang.

"Panwascam Praya Tengah rekrut 231 orang PTPS di 13 Desa/Kelurahan yang ada di Praya Tengah" kata Ketua Panwascam Praya Tengah Muhammad Ramli, Kamis 27 Desember 2023.

Ia mengatakan, rekrutmen PTPS Pemilu 2024 saat ini, Panwascam Praya Tengah masih tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran sejak 19-31 Desember 2023.

"Pendaftaran, penerimaan berkas dan kelengkapan berkas pendaftaran pada tanggal 2-6 Januari 2024," kata Muhammad Ramli.

Untuk penerimaan berkas pendaftaran masa perpanjangan sekaligus penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan tersebut dilakukan pada tanggal 7-8 Januari 2024.

Sementara, pengumuman lulus administrasi akan diumumkan pada 10 Januari 2024. Selanjutnya, masa tanggapan/masukan masyarakat akan dilaksanakan pada 10-21 Januari 2024.

"Tahap selanjutnya wawancara calon PTPS dilaksanakan pada 2-17 Januari 2024," jelas Muhammad Ramli.

Ia menjelaskan, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dilakukan pada waktu 18 hingga 19 Januari 2024.

Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) pada 19 s.d 21 Januari 2024. Terakhir, untuk pelantikan pengawas TPS terpilih dilakukan pada 22 Januari 2024.

"Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas dilakukan pada 24 Januari hingga 7 Februari 2024," kata Muhammad Ramli.

Persyaratan PTPS Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

13.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Berkas Pendaftaran PTPS

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

e. Daftar Riwayat Hidup.

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada yang memuat:

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).

3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5. Bersedia bekerja penuh waktu.

6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.

7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Posting Komentar untuk "Panwascam Praya Tengah Rekrut 231 PTPS, Simak Persyaratan Lengkapnya!"