Mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima di Eksekusi ke LP Kelas II A Mataram
BIMA, NTB - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs. H Sirajudin AP, MM dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Mataram pada Jumat 01/13/2023.
Dalam putusan majelis hakim pengadilan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI, terpidana divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial kebakaran tahun 2020 dan 2021 itu dieksekusi jaksa pada Kejaksaan Negeri Bima untuk menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima DR. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Edby F Fauzi, SH. MH membenarkan telah mengeksekusi terpidana H. Sirajudin.
“Benar, terpidana H Sirajudin AP telah kami eksekusi di Lapas Kelas IIA Mataram tadi" Katanya.
Deby menjelaskan, eksekusi terpidana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor PRINT-5/N.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap terpidana Drs. Sirajudin AP, MM.
“Eksekusi ini kami lakukan dengan cara memasukkan terpidana Drs. Sirajudin AP, MM ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram untuk menjalani pidana sebagaimana dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023" Ungkapnya.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tersebut pada pokoknya menyatakan terdakwa Drs. Sirajudin AP.MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Sirajudin AP, MM dengan pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya.
Sebelumnya, penuntut umum Kejaksaan Negeri Bima telah menerima Reles pemberitahuan putusan Kasasi Nomor 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 202" tambah Deby.
Deby juga menyampaikan bahwa pada tanggal 17 November 2023 telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana Drs. Sirajudin AP, MM untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut.
Namun pada tanggal 27 November 2023, terpidana Drs. Sirajudin AP.MM melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Surat Permohonan Penundaan Panggilan Terpidana dengan alasan sakit. Tutup Deby.
Posting Komentar untuk "Mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima di Eksekusi ke LP Kelas II A Mataram"