Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Kapal Kayu Muatan Penumpang di Dishub Kabupaten Bima Sedang Berproses

BIMA, NTB  - Kasus Kapal kayu muatan penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima Provinsi NTB sedang berproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bima.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Bima Deby Fauzi pada pertengahan bulan November 2023 lalu.

Ia mengatakan bahwa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bima telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Provinsi NTB.

Koordinasi yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bima bertujuan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dua kapal kayu bermuatan penumpang.

Pengerjaan dua Kapal Kayu bermuatan penumpang tersebut dikerjakan dengan menelan anggaran sebesar 989 juta oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bima pada  tahun anggaran 2019.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bima Catur Hidayat meminta doa dan dukungan masyarakat agar kasus tersebut segera rampung “doakan saja semoga segera rampung, dan nanti pasti kami sampaikan semua ke rekan – rekan media“ katanya saat ditanya melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat 01/12/2023.

Yabo sapaan akrabnya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bima sangat fokus dan serius dalam menangani dan menyelesaikan perkara korupsi yang ditanganinya.

Sebelumnya anggaran pembuatan 2 unit kapal kayu bermuatan penumpang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Desa tertinggal yang akan diperuntukan untuk memudahkan transportasi masyarakat daerah – daerah terpencil dan tertinggal di Kabupaten Bima.

Namun setelah kedua Kapal tersebut final tidak berapa lama diketahui salah satu kapal ada yang bocor dan tidak bisa beroperasi dan tidak berani di operasikan karena dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan penumpang.

Yabo menambahkan bahwa pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, pihak pengadaan barang jasa dan pihak perencana serta pelaksana maupun pengawas kegiatan pengadaan kapal kayu muatan penumpang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Bima.

“Putusan Mahkama Agung RI nomor : 4923 K / Pid.Sus / 2023, tanggal 12 Oktober 2023 atas nama Drs. Sirajudin, AP. MM sudah dilaksanakan eksekusi" tutup Yabo.

Posting Komentar untuk "Kasus Kapal Kayu Muatan Penumpang di Dishub Kabupaten Bima Sedang Berproses"