Masyarakat Desa Kalijaga Baru Keluhkan Dampak Tambang Galian C
LOMBOK TIMUR, NTB - Saat ini Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur masih menyisakan beberapa permasalahan khususnya terkait tambang galian C. Permasalahan tersebut mendapat aksi protes dari warga masyarakat.
Menurut warga dampak yang ditimbulkan dari adanya aktivitas galian C tersebut sangat luas seperti terjadinya kerusakan lingkungan, terjadinya kerusakan infrastruktur yang dulunya hotmix berubah menjadi jalanan berlubang bahkan jalan tanah.
Selain itu rumah warga sebagian ditutupi oleh debu serta tanaman yang berada di area persawahan warga sekitar juga dapat berpotensi terjadinya gagal panen karena air sungai yang keruh dan berlumpur serta debu yang menutupi dedaunan tanaman para petani yang ada di wilayah Desa Kalijaga Baru.
Warga berharap dengan adanya permasalahan tersebut berharap adanya solusi yang tepat dari pemerintah Kabupaten ataupun Provinsi, tanpa adanya pihak yang dirugikan baik dari pengelola tambang galian C maupun warga masyarakat itu sendiri. Ungkap Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi permasalahan tersebut Kades Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur H. Yakub Khair mengatakan bahwa terkait permasalahan galian C yang yang ada diwilayahnya memang benar sempat terjadi aksi protes dari warga. Senin 07/11/2023.
Namun aksi tersebut bisa dialihkan menjadi kegiatan hearing/dialog yang dilaksanakan di Kantor Desa guna mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Adapun hasil yang didapat dalam pelaksanaan hearing/dialog antara pengelola tambang galian C dengan masyarakat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pengerukan limbah dari mulut terowongan dilakukan oleh penambang.
2. Waktu operasi pelaksanaan kerja tambang Pak Mustayip mulai dari pukul 18.00 Wita - 00.30 Wita.
4.Pembuangan limbah tambang yang berada di wilayah Desa Kalijaga Timur dan Desa Kalijaga Selatan dilakukan pada setiap malam Minggu sampai pukul 05.00 Wita.
5. Penambang bersedia mengeluarkan biaya pemeliharaan terowongan yang diakibatkan oleh penyumbatan limbah tambang.
6. Melakukan Penyiraman setiap hari dijalan Dusun Lendang Embur dilakukan oleh pemilik tambang atas nama Amaq Aleh/Amaq Dini dan Pak Akbar dan yang terkait.
7. Apabila ada penambang yang melanggar kesepakatan maka pemerintah desa akan bersurat ke pihak terkait supaya operasional tambang dihentikan/di tutup.
8. Apabila melakukan pembuangan limbah diluar jadwal maka penambang harus meyerahkan kunci alat berat ke pemerintah desa.
Apabila para penambang melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dan melanggar kesepakatan bersama yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 di Kantor Desa maka pemerintah Desa Kalijaga Baru bersama masyarakat akan memasukan laporan pengaduan ke Polres Lotim, Dinas LHK dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Masyarakat Desa Kalijaga Baru Keluhkan Dampak Tambang Galian C "