Bawa Sajam, Seorang Pengunjuk Rasa Diamankan Polisi
SUMBAWA BARAT, NTB - Seorang pengunjuk rasa diamankan anggota Polres Sumbawa Barat karena kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat pada Senin 30/10/2023.
Adapun identitas pengunjuk rasa yang diamankan inisial SD, laki laki, 20 tahun, alamat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
"Pengamanan terhadap SD berdasarkan UU Darurat tahun 1951 pasal 2 ayat 1"kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap.
Turut diamankan, barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu ukuran panjang 13 cm dengan sarung kayu.
Pengamanan terhadap SD untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan saat aksi Unjuk Rasa berlangsung.
Kasus tersebut sedang didalami, karena membawa Sajam saat Unjuk Rasa merupakan hal yang dilarang karena hal dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Posting Komentar untuk "Bawa Sajam, Seorang Pengunjuk Rasa Diamankan Polisi "