Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Nasabah Bank Rakyat di Bima Jadi DPO
MATARAM, NTB - Tersangka kasus dugaan penggelapan uang setoran nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kecamatan Sape, Bima inisial IS menjadi DPO.
Kasi Intel Kejari Bima, Deby Fauzi mengatakan, IS menjadi tersangka setelah tiga kali tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.
Diketahui, dalam kasus ini dua orang dijadikan sebagai tersangka. Selain IS selaku mantan staf dana dan kredit di bank tersebut, penyidik juga menetapkan AR, mantan pegawai BPR yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran.
"IS sudah kita tetapkan sebagai DPO, tiga kali panggilan secara patut tidak diindahkan," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Saat ini, sambung Deby, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim tangkap buronan. Informasi terbaru, IS terdeteksi sedang berada di luar negeri.
"Tetap kita cari, namun sejauh ini keberadaan tersangka terdeteksi berada di luar negeri," ujarnya.
Sebagai informasi, kedua tersangka melakukan aksi penggelapan dengan mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan. Uang setoran itu kemudian dinikmati keduanya.
Untuk menutupi modus tersebut, IS dan AR menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.
Kejahatan keduanya terungkap dalam periode tahun 2018 dengan kerugian Rp1 miliar. Pihak kejaksaan diketahui menangani kasus ini sejak tahun 2019.
Posting Komentar untuk "Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Nasabah Bank Rakyat di Bima Jadi DPO"