Terduga Pelaku Pelecehan di Mataram Jumawa Menang di Kepolisian Usai Dilaporkan Korban
MATARAM, NTB - Kasus dugaan pemerkosaan oleh R terus berproses di Polresta Mataram. Bahkan, pihak penyidik Sat Reskrim sudah menyampaikan SP2HP kepada korban inisial AP, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Meski demikian, baru-baru ini pelaku merasa jumawa menang di hadapan hukum. Pasalnya, dari tulisan statusnya di Wahtsapp, pria yang juga mantan bos dari korban menulis 'YEE.. AKU MENANG ATAS DASAR SUKA SAMA SUKA. TUDUHAN TERBANTAH. TUDUHAN TIDAK TERBUKTI. BISALAH LAPOR BALIK KALO MAU'
Bahkan saking jumawannya, pelaku menyambung tulisannya seolah-olah memberikan saran ke korban. 'SYARAN AJA, KAMU BISA SEIMBANG JIKALAU KAMU JUJUR. ITU MASIH SEIMBANG LAH YA, BUKAN MENANG. KAMU BUAT LAPORAN TUDUHAN KARENA TERCIDUK'
Sementara itu, pihak Polresta Mataram, selain sudah menyampaikan SP2HP yang berisi akan dilakukan proses penyelidikan. Pihaknya juga tak menampik adanya laporan tersebut.
"Sedang dalam proses lidik. Untuk SP2HP sudah disampaikan ke pelapor," terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan tersebut bermula saat AP, gadis asal Lombok Tengah itu baru saja bekerja dan menjadi karyawan pelaku.
Korban saat itu dihubungi untuk diajak membeli sarapan. Namun, tak disangka, niat bejat pelaku nyatanya membawa korban ke salah satu hotel di Mataram.
Korban pun sudah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu dikuatkan dengan adanya bukti visum dan alat bukti lainnya.
Posting Komentar untuk "Terduga Pelaku Pelecehan di Mataram Jumawa Menang di Kepolisian Usai Dilaporkan Korban"