Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Temuan Lainnya

LOMBOK TENGAH, NTB - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng) musnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika dan barang temuan lainnya di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kamis 05/10/2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra mengatakan, "Hari ini telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang tindak pidana Narkotika dan barang bukti temuan lainnya" Katanya.

Kasi Intel menjelaskan bahwa adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 26 putusan Pengadilan sejak bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 yang terdiri dari perkara, tindak Pidana Narkotika, penyalah gunaan obat-obatan terlarang serta tindak pidana lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kasat Tahti Polres Lombok Tengah, Kabid P3KL, Pengadilan Negeri Praya, Kasubsi Yankum, Para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Para Jaksa di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. 

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara : Untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender. Untuk baju, buku, bungkus rokok dan lain-lainnya dibakar sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan. Barang Bukti lainnya dipotong dengan mesin gerinda sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan.

Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra menyampikan tujuan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.

Disamping itu juga untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Posting Komentar untuk "Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Temuan Lainnya"