Gegara Tanah Warisan, Ibu Tua di Lombok Barat Dipolisikan Anak Kandungnya
LOMBOK BARAT, NTB - Seorang anak seharusnya merawat dan mengasihi orang tua, lebih-lebih ibunya. Tapi tidak dengan Saerozi (64). Pria asal Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat itu tega melaporkan ibu kandungnya, Rakyah (84) ke Polres Lombok Barat.
Laporan anak terhadap ibu kandungnya ini dilakukan pada 21 September 2023 lalu.
Kuasa Hukum Rakyah, Bukhari Muslim mengatakan, kliennya dilaporkan Saerozi karena diduga melakukan pengerusakan lahan.
Lahannya berada Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat dengan 28 are.
Berbeda dengan laporan, menurut Bukhari tidak ada jejak-jejak aktivitas pengerusakan. Tanah itu masih subur dan tidak ada aktivitas perusakan yang dituduhkan.
"Tidak ada aktivitas pengrusakan yang dilakukan oleh Rakyah. Lahannya masih layak garap. Terlapor hanya memasang patok di lahan yang diklaim milik pelapor," katanya.
Tanah tersebut, katanya, secara hukum waris tanah itu masih milik ahli waris. Seharusnya tanah itu harus dibagi secara waris dan tidak boleh dikuasai secara sepihak.
"Jangan mentang-mentang sebagai anak pertama tiba-tiba saudara yang lain tidak dianggap. Saya sebagai kuasa hukum akan mengajukan penetapan ahli waris ke pengadilan agama," kata Bukhori.
Hingga saat ini, beberapa orang yang diperiksa kepolisian. Termasuk terlapor yang merupakan ibunya. "Ibu dan saudaranya juga sudah diperiksa," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP I Made Dharma Yulia Putra yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut tidak memberi tanggapan. Upaya konfirmasi via WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil.
Posting Komentar untuk "Gegara Tanah Warisan, Ibu Tua di Lombok Barat Dipolisikan Anak Kandungnya"