Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Terduga Pengedar Pemakai dan Kurir Sabu Disergap Polisi

LOMBOK UTARA, NTB - Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara tangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Dusun Batu Keruk, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara pada  Kamis, 05/10/2023 sekira puukul 15.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut diamankan empat terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika. 

Dari ke empat terduga pelaku, satu merupakan pengedar inisial H R alias A, laki laki, 43 tahun, alamat Dusun Batu Keruk Desa Akar- Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Sementara terduga pelaku lainnya inisial SA alias A, laki, 40 tahun alamat Dusun Embar - Embar Desa Andalan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara merupakan pemakai.

Inisial MT alias T, 30 tahun alamat Karang Taliwang ,Cakranegara Kota Mataram merupakan pemakai dan kurir.

Inisial P, laki - laki, 36 tahun alamat Dusun Batu Keruk Desa Akar Akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang merupakan pemilik rumah sekaligus pemakai.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro SIK., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Yustinus Goit mengatakan 

Penangkapan ke empat terduga pelaku pengedar dan pemakai merupakan hasil lidik di lapangan yang dilakukan oleh anggota berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung menuju rumah terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap keempatnya kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan  barang bukti berupa 

1 klip berisi kristal bening yang diduga Sabu dengan berat Bruto 0,34 Gram.

1 klip berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat Bruto 1,18 Gram.

1 klip berisikan kristal bening yang  diduga sabu dengan berat Bruto 2,79 Gram.

4 buah Hp android dan sebuah Hp kecil, sebuah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 2 buah korek api modifikasi, uang tunai sebesar Rp. 1,200,000, 2 buah gunting, sebuah tas plastik hitam, sebuah alat hisap, 2 bungkus klip kosong, sebuah tabung kaca dan sebuah alat pembersih tabung kaca.

Dari keempat terduga pelaku memilik peran masing - masing mulai dari pengedar, pemakai, hingga kurir.

Satu terduga pelaku inisial HR merupakan residivis dengan kasus yang sama, dengan  hukuman 4 tahun 3 bulan penjara pada tahun 2018 dan telah bebas bersyarat pada tahun 2020 dan kembali melakukan perbuatan yang sama.

Terduga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Posting Komentar untuk "Empat Terduga Pengedar Pemakai dan Kurir Sabu Disergap Polisi"