Anak Oknum Kapolsek di Dompu jadi Bandar Sabu
Ketiganya masing-masing berinisial AP alias A, AR alias M, dan RPP. Menurut Informasi yang diterima, RPP merupakan anak oknum Kapolsek di Dompu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, ketiganya ditangkap pada 16 September 2023 di Lingkungan Sawete Barat, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
"Mereka diamankan di salah satu warung makan sekitar pukul 12.00 Wita," katanya kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Pengakuan AP dan AR, sambung Deddy, barang haram tersebut diperoleh dari RPP. Saat digeledah, kepolisian juga menemukan uang Rp 48 juta.
"Uang itu hasil penjual sabu-sabu. Rencananya akan diserahkan ke RPP," katanya.
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Posting Komentar untuk "Anak Oknum Kapolsek di Dompu jadi Bandar Sabu"