Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alpa NTB Desak MA Copot Kepala PN Mataram, Diduga Mapia Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

MATARAM, NTB - Sekumpulan pemuda mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA-NTB), kembali menggelar aksi jilid ke-9 di Kantor Kemenkumham RI Perwakilan NTB dan Pengadilan Tinggi NTB.

Adapun persoalan kasus yang diangkat yakni korupsi Tambang Pasir Besi di Desa Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, yang melibatkan Direktur PT. Anugerah Mitra Graha (AMG), PO. Swandi, yang merugikan Anggaran Negara sekitar kurang lebih 36 Miliar Rupiah.

Adapun Direktur PT. AMG, PO Swandi, telah ditetapkan jadi terdakwa pada persidangan di PN Tipikor Mataram, akan tetapi dalam proses tersebut oleh pihak PN Tipikor Mataram dalam hal ini Ketua Majelis Hakim memberikan penangguhan penahan terhadap PO Swandi selaku terdakwa korupsi tambang pasir besi. Sehingga kami menduga ada jual beli hukum antara oknum Kepala PN Tipikor Mataram, Ketua Majelis Hakim, dengan Direktur PT. AMG., ungkap Fauzan pada saat melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Tinggi NTB.

Dengan adanya  pemberian penangguhan penahanan/menjadi tahanan kota dalam kasus Korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur kepada Direktur Utama PT AMG PO Swandi yang di berikan oleh majelis hakim PN Tipikor Mataram pada Jum'at 15 September 2023. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan publik bahwa apa yang kemudian menjadi urgensi hakim mengalihkan atau memberikan penangguhan status penahanan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi menjadi tahanan kota.??

Jika Pertimbangan hakim itu merujuk pada surat keterangan (Suket) sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan Isrin Surya Kurniasih selaku ketua majelis Hakim PN Tipikor Mataram saat persidangan pada hari Kamis (14/9) maka menurut kami ini adalah konspirasi besar, lanjut Fadhil.

Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan menemukan adanya kejanggalan yang dimana jika yang menjadi dasar diberikannya penangguhan adalah karena sakit maka hal ini harus di buktikan dengan menunjukkan ke pada publik namun sejauh yang kami tau ketika melakukan konfirmasi ke pihak RSUD kota Mataram menyangkal bahwa PO Swandi pada 7 dan 14 September 2023 tidak pernah melakukan pengobatan (kontrol) soal penyakit yang dialaminya. 

Melihat kondisi ini kami mencium aroma busuk antara Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih dengan pendamping hukum PO Swandi, sebab kami menduga Suket yang menjadi rujukan itu merupakan Asli tapi palsu (Aspal),  hal itu merujuk pada keterangan pihak RSUD kota Mataram yang kami cantumkan di atas. 

Berangkat dari hal itu sesuai ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 36.430.815.916,00 (tiga puluh enam milyar empat ratus tiga puluh juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus enam belas rupiah), ujar Herman di orasi penutup.

Tuntutan: 

1. Mendesak Mahkamah Agung RI untuk mencopot Kepala Pengadilan negeri PN Mataram dan Ketua Majelis Hakim atas dugaan kongkalikong PO Suandi dalam kasus suap pasir besi serta menonaktifkan pendamping Hukum.

2. Mendesak KEMENKUMHAM RI untu mencopot KALAPAS Kelas II A Mataram Kecematan Kuripan karena diduga melakukan pembiaran PO Suandi keluar masuk Lapas dengan melakukan kunjungan ke Luar Negri 

3. Meminta KPK RI untuk mengambil alih Kasus dugaan suap Pasir Besi ,atas keterlambatan Penegak Hukum di Wilayah NTB dalam menangkap pelaku PO Suandi.

Posting Komentar untuk "Alpa NTB Desak MA Copot Kepala PN Mataram, Diduga Mapia Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi"