Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ALPA NTB Desak Kemenkumham RI Copot Kalapas II A Mataram

MATARAM, NTB - Aliansi Pemuda dan Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA NTB) terus melakukan aksi demonstrasi terkait kasus dugaan Korupsi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur. ALPA NTB kembali melakukan aksi demonstrasi jilid 10 di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis 12/10/2023. 

Herman, selaku Korlap 1 mengatakan, Baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan adanya pemberian penangguhan penahanan. Yakni menjadi tahanan kota dalam kasus Korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur kepada Direktur Utama PT AMG PO Swandi yang diberikan oleh majelis hakim PN Tipikor Mataram pada Jum'at 15 September 2023. 

"Hal itulah yang kemudian menjadi pertanyaan publik bahwa apa yang menjadi urgensi hakim mengalihkan atau memberikan penangguhan status penahanan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi menjadi tahanan kota,"lanjutnya.

"Jika Pertimbangan hakim itu merujuk pada surat keterangan (Suket) sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan Isrin Surya Kurniasih selaku ketua majelis Hakim PN Tipikor Mataram saat persidangan pada hari Kamis (14/9), maka menurut kami ini adalah konspirasi besar,"tuding Herman. 

Korlap 2, Muhammad Fadaullah menyampaikan, Berdasarkan hasil investigasi di lapangan menemukan adanya kejanggalan yang dimana jika yang menjadi dasar diberikannya penangguhan adalah karena sakit. Maka hal ini harus di buktikan dengan menunjukkan ke pada publik.

"Namun sejauh yang kami tau ketika melakukan konfirmasi ke pihak RSUD kota Mataram menyangkal bahwa PO Swandi pada 7 dan 14 September 2023 tidak pernah melakukan pengobatan (kontrol) soal penyakit yang dialaminya,"ungkap dia. 

Melihat dari kondisi itu, Muhammad Fadaullah, mencium aroma busuk antara Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih dengan pendamping hukum PO Swandi. "Karena kami menduga Suket yang menjadi rujukan itu merupakan Asli tapi palsu (Aspal), hal itu merujuk pada keterangan pihak RSUD kota Mataram,"pungkasnya.

Sementara itu, Kordinator Umum (Kordum), Muhammad Fauzan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 36.430.815.916,00 (tiga puluh enam milyar empat ratus tiga puluh juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus enam belas rupiah). 

Karena itu, ALPA NTB mendesak Mahkamah Agung RI untuk mencopot Kepala Pengadilan negeri PN Mataram dan Ketua Majelis Hakim atas dugaan kongkalikong PO Suandi dalam kasus suap pasir besi serta menonaktifkan pendamping Hukum dan Mendesak KEMENKUMHAM RI untuk mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Mataram Kecamatan Kuripan karena diduga melakukan pembiaran PO Suandi keluar masuk Lapas dengan melakukan kunjungan ke Luar Negri. 

"Kami juga meminta KPK RI untuk mengambil alih Kasus dugaan suap Pasir Besi, atas keterlambatan Penegak Hukum di Wilayah NTB dalam menangkap pelaku PO Suandi,"tegas Fauzan.

Posting Komentar untuk "ALPA NTB Desak Kemenkumham RI Copot Kalapas II A Mataram"