12 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Penyerangan Anggota Polisi di Mataram
MATARAM, NTB - 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polisi saat bentrok warga Karang Taliwang dan warga Monjok Mataram beberapa hari lalu.
"Dari 24 orang yang diamankan sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka" Kata Kompol Yogi. Minggu 08/10/2023.
12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 dan pasal 213 ke 3 KUHP sub pasal 212 KUHP sebanyak 6 orang telah ditahan.
Kemudian berdasarkan pasal 212 KUHP 4 orang tidak ditahan dan 2 orang dititip di Paramita karena masih dibawah umur.
Sementara 2 orang sesuai hasil pemeriksaan tidak cukup bukti dan telah di bebaskan sementara 10 orang lainnya sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Dari 24 orang yang diamankan, ada 12 yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, 2 orang dibebaskan karena tidak cukup alat bukti dan 10 orang lainnya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan tim penyidik kami" kata Kompol Yogi.
"TIdak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan diamankan atau menyerahkan diri dan menyerahkan senjata rakitan yang dimiliki" tambah Kompol Yogi.
"Pihak Kepolisian juga sedang fokus mencari para pelaku lainnya dan masyarakat yang masih menyimpan senjata rakitan" tutup Kompol Yogi.
Posting Komentar untuk "12 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Penyerangan Anggota Polisi di Mataram"