Unit Reskrim Polsek Ampenan Kembali Tangkap Maling Hp
MATARAM, NTB - Panjat tembok dan cungkil jendela samping rumah korban, kemudian mengambil dua unit Hp merupakan salah satu cara pelaku inisial E, laki laki, 27 tahun menjalani aksinya.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan IPDA Lalu Arfi K. R. mengatakan bahwa:
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2023 di Jalan Segare anak Lingkungan Tamansari Ampenan Kota Mataram dan identitas pelaku berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Ampenan setelah dilaporkan oleh korban.
Dua unit Hp yang diambil pelaku berupa Hp Oppo jenis A5 dan Hp Vivo jenis 77S dan pelaku diketahui merupakan warga Gatep Ampenan Kota Mataram.
Saat diintrogasi, terduga mengakui perbuatannya dan mengaku telah menggadaikan Hp tersebut.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Ampenan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Posting Komentar untuk "Unit Reskrim Polsek Ampenan Kembali Tangkap Maling Hp"